Penilaian Kinerja Kepala Sekolah atau lebih disingkat dengan
(PKKS) merupakan kegiatan rutinitas tahunan untuk menilai Kinerja Kepala
Sekolah, karena Kepala Sekolah yang profesional dapat merumuskan sebuah mutu
lulusan dari sekolah yang dipimpinnya.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pasal 12 ayat (1) s.d. ayat (10) diantaranya diatur tentang Penilaian Kinerja Kepala Sekolah, maka Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, mengadakan PKKS secara serentak se Kabupaten Bojonegoro yang dimulai tanggal 10 sampai dengan 23 Desember 2020, sebagaimana surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, Nomor 421.2/2532/412.201/2020 tanggal 8 Desember 2020 tentang Surat Perintah Tugas, Tim Penilai Kinerja Kepala Sekolah jenjang SD Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro.
Hasil Penilaian Kinerja Kepala Sekolah akan bermanfaat bagi kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro dalam menentukan promosi, penghargaan, mutasi dan pembinaan lebih lanjut. Sedangkan bagi pengawas sekolah sendiri hasil penilaian kinerja kepala sekolah dapat dijadikan dasar dalam menyusun program pengawasan khususnya dalam membina kemampuan profesional kepala sekolah.
Penilaian kinerja kepala sekolah yang dilaksanakan oleh pengawas
sekolah bertujuan untuk :
- Memperoleh data tentang pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan tanggung jawab kepala sekolah dalam melaksanakan fungsi-fungsi manajerial dan supervisi/pengawasan pada sekolah yang dipimpinnya;
- Memperoleh data hasil pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagai peminpin sekolah;
- Menentukan kualitas kerja kepala sekolah sebagai dasar dalam promosi dan penghargaan yang diberikan kepadanya;
- Menentukan program peningkatan kemampuan profesional kepala sekolah dalam konteks peningkatan mutu pendidikan pada sekolah yang dipimpinnya;
- Menentukan program umpan balik bagi peningkatan dan pengembangan diri dan karyanya dalam konteks pengembangan karir dan profesinya.
Penilaian Kinerja Kepala Sekolah meliputi :
- Pelaksanaan Tugas Pokok : Manajerial, Pengembangan Kewirausahaan, dan Supervisi Guru dan Tenaga Kependidikan
- Pelaksanaan Tugas Tambahan : Pelaksanaan Pembelajaran dan Promosi Budaya
- Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan : Pengembangan Diri, Publikasi Ilmiah, dan Karya Inovatif
- Kegiatan Penunjang
Adapun 8 Standard Nasional Pendidikan yang dinilai adalah :
- Standard Kompetensi Lulusan
- Standard Isi
- Standard Proses
- Standard Penilaian Pendidikan
- Standard Pendidik dan Tenaga Kependidikan
- Standard Sarana dan Prasarana
- Standard Pengelolaan Pendidikan
- Standard Pembiayaan
Sistem Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) dengan menerapkan pembobotan
kriteria penilaian sebagai berikut:
- Penilaian oleh Penilai atasan langsung 70%,
- Penilaian oleh Guru 10% oleh,
- Penilaian oleh Orang Tua Wali Murid 10 %, dan
- Penilaian oleh siswa 10%
Tidak ada komentar:
Posting Komentar